Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Peristiwa penipuan lowongan kerja fiktif yang melibatkan 18 korban di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor Tebet. Seorang pria paruh baya berinisial RP (55), yang diduga menjadi dalang di balik modus kejahatan ini, telah diamankan pada 04 December 2025 dini hari setelah sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram.
Menurut keterangan AKP M. Haris, Kanit Reskrim Polsek Tebet, RP diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan berbagai posisi pekerjaan yang menggiurkan, seperti petugas keamanan (sekuriti), pramugara atau pramudi bus TransJakarta, hingga staf administrasi di perusahaan-perusahaan besar. Untuk meyakinkan para korbannya, RP kerap menjanjikan gaji besar, fasilitas lengkap, dan proses penerimaan yang cepat tanpa seleksi ketat.
Sebagai imbalannya, RP meminta sejumlah uang dari para pencari kerja tersebut, bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan dalih untuk biaya administrasi, seragam, atau tes kesehatan. Para korban yang merasa tertipu mulai menyadari kejanggalan setelah batas waktu yang dijanjikan terlampaui dan tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan yang ditawarkan.
Kecurigaan ini memuncak ketika beberapa korban mencoba menghubungi RP namun sulit ditemui. Puncaknya, pada Selasa malam, sekelompok korban dan warga yang geram berhasil melacak keberadaan RP di salah satu sudut wilayah Tebet. Amuk massa tak terhindarkan, dan pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas keamanan setempat yang kemudian menyerahkannya ke Polsek Tebet.
Tindak Lanjut Penyelidikan dan Imbauan Polisi
AKP M. Haris menegaskan bahwa saat ini RP telah diamankan di Mapolsek Tebet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku menawarkan lowongan sebagai sekuriti, pramugara bus TransJakarta, dan sejumlah posisi lain. Kami juga tengah mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar Haris.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk selalu waspada terhadap tawaran lowongan pekerjaan yang tidak masuk akal atau meminta pungutan biaya di awal. Selalu verifikasi informasi lowongan kerja melalui sumber resmi atau instansi terkait.”
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Kasus ini akan didalami lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut banyak orang untuk segera mendapatkan penghasilan. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan penipuan yang merugikan masyarakat luas.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






