Fenomena pengibaran bendera dengan logo bajak laut “One Piece” di sejumlah wilayah di Indonesia menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada 04 August 2025, telah menarik perhatian dan memicu polemik di kalangan masyarakat, terutama di ranah politik.
Kontroversi ini mencuat setelah Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Anna Muawanah, secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya. Menurut Anna, maraknya pengibaran bendera yang tidak berkaitan dengan semangat kebangsaan tersebut berpotensi mengikis kepekaan dan penghormatan terhadap simbol-simbol perjuangan bangsa.
Latar Belakang dan Kekhawatiran Anggota Dewan
Di tengah semarak bulan kemerdekaan, di mana seharusnya bendera Merah Putih berkibar megah di setiap sudut negeri sebagai wujud penghormatan dan kebanggaan, justru sering terlihat bendera dengan lambang bajak laut topi jerami yang identik dengan serial anime populer “One Piece”. Fenomena ini banyak ditemui di perkampungan, pinggir jalan, bahkan di kompleks perumahan, terutama di kalangan generasi muda yang menggemari waralaba tersebut.
Anna Muawanah menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar persoalan pilihan visual, namun menyentuh inti penghormatan terhadap identitas bangsa. Ia khawatir, jika tidak disikapi dengan bijak, hal ini bisa mengaburkan esensi perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan Indonesia.
“Fenomena pengibaran bendera yang tidak relevan dengan semangat perjuangan, seperti bendera One Piece, dikhawatirkan dapat mengikis kepekaan dan pemahaman generasi muda terhadap simbol-simbol perjuangan yang telah mengantarkan Indonesia pada kemerdekaan,” ujar Anna Muawanah, anggota Fraksi PKB DPR RI.
Ia menambahkan, bulan kemerdekaan adalah momentum sakral untuk merefleksikan kembali nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme. Pengibaran bendera Merah Putih adalah salah satu bentuk konkret penghormatan terhadap para pendiri bangsa dan simbol kedaulatan negara.
Menjaga Sakralitas Bendera Merah Putih dan Pesan Patriotisme
Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang sarat makna historis dan filosofis. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian. Kedua warna ini, yang telah diresmikan sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, merupakan hasil perjuangan panjang dan pengorbanan darah serta air mata para pahlawan. Oleh karena itu, penghormatan terhadap bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga diatur dalam hukum.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara jelas mengatur tata cara pengibaran dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan lambang-lambang negara yang merupakan representasi identitas dan kedaulatan Republik Indonesia.
Di sisi lain, munculnya fenomena ini juga bisa menjadi cerminan minimnya edukasi mengenai pentingnya simbol negara di kalangan generasi muda, atau mungkin juga sebagai bentuk ekspresi budaya pop yang belum sepenuhnya memahami konteks nasionalisme. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga, untuk terus menanamkan pemahaman yang komprehensif tentang makna di balik bendera Merah Putih dan bagaimana menghormatinya.
Para pengamat sosial dan kebudayaan menyarankan agar perdebatan ini tidak hanya berakhir pada kritik, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter dan nasionalisme. Membangun kesadaran akan pentingnya simbol perjuangan bangsa di era digital ini menjadi tantangan tersendiri, namun krusial untuk menjaga persatuan dan identitas bangsa Indonesia di masa depan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda