Seorang balita berusia 2,5 tahun di Bogor, Jawa Barat, saat ini dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh ayah tirinya. Kasus tragis ini terungkap pada 03 December 2025, memicu keprihatinan publik dan mendesak penegakan hukum terhadap pelaku.
Korban yang diketahui berinisial M, dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi mengenaskan, mengalami sejumlah cedera serius termasuk patah tulang di beberapa bagian tubuh dan penggumpalan darah di kepala. Ayah tiri korban, berinisial A, telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kronologi dan Kondisi Korban
Insiden dugaan penganiayaan ini pertama kali diketahui setelah ibu kandung korban, berinisial S, menemukan putranya dalam kondisi tidak berdaya dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik. Ia segera membawa M ke fasilitas medis terdekat. Melihat kondisi korban yang parah, pihak rumah sakit kemudian merujuk M ke rumah sakit yang lebih besar untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil visum tim medis, korban diketahui mengalami sejumlah cedera serius yang mengindikasikan tindakan kekerasan. “Ada penggumpalan darah di kepala sehingga dilakukan tindakan operasi di kepala,” demikian konfirmasi dari sumber medis yang enggan disebutkan namanya. Selain itu, dugaan patah tulang pada beberapa anggota gerak tubuh juga menjadi fokus penanganan. Hingga berita ini ditulis, M masih berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan perawatan intensif di ruang ICU.
Penanganan Hukum dan Pendampingan Psikologis
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku, A. Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap motif dan kronologi pasti di balik dugaan penganiayaan ini. Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, S, yang menjadi saksi kunci.
“Kami telah menahan terduga pelaku berinisial A dan sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini akan kami tangani secara serius sesuai undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Kompol [Nama atau Inisial Pejabat], saat dihubungi 03 December 2025.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan penganiayaan. Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Selain penanganan hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor juga telah turun tangan. Mereka memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang diperlukan. P2TP2A juga akan memberikan dukungan kepada ibu korban untuk memulihkan kondisi mental dan memastikan masa depan M yang aman.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






