Home / News / Istana: Kebebasan Berpendapat Terjamin, Tapi Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Istana: Kebebasan Berpendapat Terjamin, Tapi Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Jakarta, 26 August 2025 – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah secara fundamental tidak pernah membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Pernyataan ini sekaligus menjadi reiterasi sikap Istana dalam menyikapi potensi atau rencana aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Namun demikian, Nasbi turut mengingatkan agar setiap pelaksanaan demonstrasi tetap mematuhi koridor hukum dan tidak sampai mengganggu ketertiban umum serta merugikan kepentingan orang banyak.

Penegasan ini muncul di tengah dinamika politik dan sosial yang kerap diwarnai oleh berbagai bentuk penyampaian aspirasi publik. Pemerintah, melalui PCO, ingin memastikan bahwa hak konstitusional warga negara untuk berekspresi tetap terjamin, namun dengan batasan yang jelas demi menjaga stabilitas dan harmoni sosial di masyarakat.

Prinsip Kebebasan Berpendapat dan Batasannya

Hasan Nasbi menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, termasuk melalui demonstrasi yang damai dan tertib.

“Pemerintah secara konsisten menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. Kami tidak pernah dan tidak akan melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau protes melalui aksi demonstrasi. Itu adalah hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangannya, 26 August 2025.

Meskipun demikian, Nasbi menekankan bahwa hak tersebut tidak bersifat mutlak dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan hak asasi orang lain, ketertiban umum, dan keamanan negara. Ia menyoroti pentingnya menjaga agar aksi unjuk rasa tidak berujung pada tindakan anarkis, perusakan fasilitas publik, atau gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari, seperti kemacetan lalu lintas atau terganggunya operasional bisnis.

Menjaga Ketertiban dan Kepentingan Publik

Pihak Istana berharap agar setiap elemen masyarakat yang berniat menyelenggarakan demonstrasi dapat melakukannya dengan cara yang damai, tertib, dan sesuai prosedur. Hal ini mencakup pemberitahuan kepada aparat keamanan, penetapan lokasi yang tidak mengganggu akses vital publik, serta disiplin dalam menjaga jalannya aksi dari awal hingga akhir. Koordinasi yang baik antara demonstran dan pihak berwenang dinilai krusial untuk memastikan semua pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya.

Dampak negatif dari demonstrasi yang tidak tertib bisa sangat luas, mulai dari kerugian ekonomi akibat terhambatnya distribusi barang dan jasa, terganggunya pelayanan publik, hingga potensi bentrokan yang dapat menimbulkan korban jiwa atau luka-luka. “Kami mengimbau agar para peserta demonstrasi senantiasa mengedepankan etika dan substansi penyampaian aspirasi. Tujuan utama demonstrasi adalah agar pesan yang ingin disampaikan bisa diterima dengan baik oleh pihak terkait, bukan untuk menciptakan kerugian atau keresahan yang tidak perlu,” tambah Nasbi.

Pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi setiap bentuk penyampaian pendapat, termasuk dengan memastikan pengamanan yang memadai bagi para demonstran, sepanjang aksi tersebut dilakukan dalam koridor hukum. Namun, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk bertindak tegas jika terdapat indikasi pelanggaran hukum atau tindakan yang membahayakan keselamatan publik, merusak fasilitas umum, atau mengancam stabilitas nasional. Pernyataan ini menegaskan kembali posisi pemerintah yang menghargai kebebasan berekspresi sekaligus mengingatkan akan tanggung jawab kolektif untuk menjaga ketertiban dan kepentingan bersama. Dengan demikian, diharapkan demokrasi dapat berjalan sehat, di mana aspirasi tersampaikan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara lainnya.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: