Home / News / Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Cimanggis, Upaya Urai Kemacetan

Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Cimanggis, Upaya Urai Kemacetan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada 22 August 2025 melancarkan operasi penertiban besar-besaran, membongkar sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di kawasan Harjamukti, Cimanggis. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan dan temuan bahwa bangunan-bangunan tersebut menduduki fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta sebagian badan jalan, yang selama ini menjadi salah satu pemicu kemacetan parah di wilayah tersebut.

Operasi yang melibatkan puluhan personel Satpol PP tersebut dimulai sejak pagi hari. Bangunan-bangunan semi-permanen hingga permanen yang dibongkar bervariasi, mulai dari warung makan, kios, hingga tempat usaha lainnya yang disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan memanfaatkan lahan publik tanpa hak. Proses pembongkaran berjalan kondusif dengan pengawalan ketat petugas, tidak ditemukan perlawanan signifikan dari pemilik bangunan.

Keberadaan bangunan-bangunan liar ini telah lama menjadi keluhan warga dan pengendara. Selain mengganggu estetika kota, pendiriannya di atas fasos dan fasum, seperti trotoar atau bahu jalan, secara signifikan mempersempit ruang gerak kendaraan dan pejalan kaki. Akibatnya, arus lalu lintas di jalur tersebut kerap mengalami penumpukan, terutama pada jam-jam sibuk, menghambat mobilitas warga Depok.

Penegakan Aturan dan Dampak Urban

Seorang pejabat Satpol PP Kota Depok, yang tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pemanfaatan lahan publik. Ia menegaskan, peringatan dan sosialisasi telah diberikan berulang kali kepada pemilik bangunan sebelum eksekusi dilakukan, namun tidak diindahkan.

“Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Proses peringatan sudah kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku. Ini adalah langkah tegas untuk mengembalikan fungsi lahan publik sebagaimana mestinya dan demi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam mengatasi persoalan kemacetan yang krusial di Depok. Kita harus memastikan aturan ditegakkan demi ketertiban kota,” ujarnya.

Langkah Strategis untuk Kelancaran Lalu Lintas

Setelah pembongkaran selesai, area yang sebelumnya ditempati bangunan liar akan dikembalikan fungsinya. Rencananya, pemerintah kota akan menata ulang area tersebut, kemungkinan dengan pelebaran jalan atau penataan trotoar yang lebih ramah pejalan kaki. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi titik-titik kemacetan di Harjamukti dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di salah satu urat nadi transportasi Depok tersebut.

Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran tata ruang dan ketertiban umum demi mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warganya. Operasi serupa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di wilayah lain yang teridentifikasi memiliki persoalan serupa, sebagai bagian dari program penataan kota yang lebih komprehensif.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: