Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera membawa hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul, ke rapat paripurna. Mekanisme konstitusional ini merupakan tahapan krusial dalam proses pengisian jabatan penting di lembaga penjaga konstitusi negara.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan rekomendasi Komisi III DPR RI terkait Inosentius Samsul dalam rapat paripurna terdekat. “Mekanisme selanjutnya adalah membawa hasil fit and proper test ke rapat paripurna DPR terdekat atau pada
[Tanggal Hari Ini + 1 Hari]
besok,” ujar Adies Kadir dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada
20 August 2025
.
Perjalanan Menuju Kursi Konstitusi
Proses seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi melibatkan serangkaian tahapan ketat guna memastikan individu yang terpilih memiliki integritas, kapabilitas, dan independensi yang tak diragukan. Inosentius Samsul, yang sebelumnya menjalani uji kepatutan di Komisi III DPR RI, merupakan salah satu calon yang diusulkan untuk mengisi kekosongan kursi hakim di MK.
Uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI bertujuan untuk menggali lebih dalam rekam jejak, visi, misi, serta pemahaman calon terhadap hukum konstitusi dan tantangan ke depan bagi MK. Calon diuji mengenai komitmennya terhadap penegakan konstitusi, hak asasi manusia, serta independensi yudisial. Peran Hakim MK sangat vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara, melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hingga menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara dan sengketa hasil pemilihan umum.
“Kami telah menyelesaikan tugas Komisi III untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara transparan dan akuntabel. Setiap pertanyaan dan isu yang relevan telah kami dalami untuk memastikan calon yang direkomendasikan memiliki kapasitas terbaik untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi. Keputusan akhir kini berada di tangan seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.”
— Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI
Mekanisme Pengangkatan dan Urgensi MK
Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga berbeda: tiga oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden. Proses pengusulan oleh DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan adalah bagian integral dari sistem checks and balances.
Setelah Komisi III memberikan rekomendasinya, keputusan akhir ada pada forum rapat paripurna DPR. Jika nama calon disetujui dalam rapat paripurna, hasil tersebut akan diteruskan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan. Proses ini menandakan pentingnya peran legislatif dalam memastikan bahwa individu yang menduduki jabatan penting di lembaga yudikatif tertinggi adalah sosok yang kredibel dan mampu menjaga marwah konstitusi.
Keberadaan Hakim Konstitusi yang berintegritas dan independen sangat krusial bagi keberlangsungan demokrasi prosedural dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan lolosnya satu calon hakim melalui tahapan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda