JAKARTA, 19 August 2025 – Lebih dari dua puluh pengemudi taksi daring di wilayah Jakarta Selatan diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan berupa orderan fiktif. Insiden yang merugikan para mitra pengemudi ini terungkap di Jalan Haji Asmar, Cipulir, Jakarta Selatan, memicu kekhawatiran baru di kalangan komunitas pengemudi daring.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengemudi melaporkan pengalaman serupa kepada pihak berwajib. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan pemesanan fiktif dengan alamat tujuan yang tidak jelas atau fiktif, menyebabkan para pengemudi mengalami kerugian materiil berupa biaya bahan bakar dan waktu yang terbuang sia-sia tanpa adanya penumpang yang sesungguhnya.
Modus Operandi dan Dampak pada Pengemudi
Para pengemudi taksi daring yang menjadi korban melaporkan bahwa orderan fiktif tersebut seringkali berasal dari akun baru atau nomor telepon yang tidak dapat dihubungi. Setelah tiba di lokasi penjemputan yang tertera di aplikasi, mereka tidak menemukan adanya penumpang. Upaya untuk menghubungi pemesan pun kerap berakhir nihil, dengan nomor yang tidak aktif atau tidak merespons.
Salah seorang pengemudi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah dua kali kena, Pak. Sudah jauh-jauh datang, bensin habis, waktu terbuang, ternyata penumpangnya tidak ada. Kalau terus begini, bagaimana kami mau mencari nafkah?” ujarnya dengan nada putus asa. Kerugian yang dialami setiap pengemudi bervariasi, namun rata-rata mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per insiden, tergantung jarak tempuh orderan fiktif tersebut.
Fenomena orderan fiktif bukan kali pertama terjadi dan kerap menjadi momok bagi para pekerja di sektor ekonomi gig. Modus ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan rasa frustrasi dan kekhawatiran akan keamanan bagi para pengemudi yang rentan menjadi target.
Langkah Penyelidikan Kepolisian
Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan orderan fiktif ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, [Nama Pejabat/Pangkat, jika ada atau dapat diisi], menyatakan bahwa pihaknya serius menanggapi laporan para pengemudi.
“Kami sudah menerima laporan dari para pengemudi dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Tim lapangan sudah diterjunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk data dari aplikasi dan keterangan dari para korban. Kami akan berkoordinasi dengan pihak aplikator taksi daring untuk melacak pelaku penipuan ini. Ini adalah tindak pidana penipuan yang merugikan banyak pihak, dan kami berkomitmen untuk mengungkap serta menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyelidikan akan fokus pada identifikasi pelaku di balik orderan fiktif tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi untuk menyembunyikan identitas. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti melibatkan manipulasi sistem atau penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pengemudi taksi daring untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi orderan fiktif atau aktivitas mencurigakan lainnya. Disarankan pula agar pengemudi senantiasa memverifikasi pesanan dan berhati-hati terhadap tawaran di luar sistem aplikasi yang dapat berujung pada penipuan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik pengemudi, pengguna, maupun pihak aplikator, untuk terus meningkatkan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi daring demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda