Home / News / Ketua DPD RI Perkuat Komitmen Berantas Tambang Ilegal: Kedaulatan Ekonomi Daerah Prioritas

Ketua DPD RI Perkuat Komitmen Berantas Tambang Ilegal: Kedaulatan Ekonomi Daerah Prioritas

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bapak Sultan B. Najamudin, secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Sultan, langkah ini krusial tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk memastikan daerah-daerah penghasil sumber daya alam mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan dari kekayaan yang dimilikinya.

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada 15 August 2025, menyoroti urgensi penanganan isu tambang ilegal yang telah lama menjadi momok bagi perekonomian dan lingkungan Indonesia. Dukungan dari lembaga perwakilan daerah ini diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan kebijakan pemberantasan.

Sinkronisasi Visi Nasional dan Daerah

Sultan B. Najamudin menegaskan bahwa amanat presiden terkait pemberantasan tambang ilegal sangat selaras dengan tugas konstitusional DPD RI. Sebagai lembaga yang secara khusus bertugas memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah, DPD memandang bahwa praktik pertambangan ilegal telah merugikan daerah secara masif, mulai dari hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga kerusakan lingkungan yang tak terhitung nilainya.

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa inisiatif ini juga konsisten dengan program Asta Cita, visi dan misi yang diusung oleh pemerintah, serta sejalan dengan target besar Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai cita-cita menjadi negara maju dan berdaulat, penataan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan adalah prasyarat mutlak. Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan pusat dan dukungan dari daerah melalui DPD menjadi vital.

“Pemberantasan tambang ilegal bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi ini adalah perjuangan untuk memastikan keadilan ekonomi bagi daerah. Ini adalah amanat konstitusi kami, bahwa daerah memiliki hak penuh atas manfaat ekonomi yang adil dari sumber daya alamnya. Jika praktik ilegal terus merajalela, mustahil daerah bisa maju dan berkontribusi optimal pada visi Indonesia Emas 2045.”

Dampak Tambang Ilegal dan Urgensi Penegakan Hukum

Praktik pertambangan ilegal telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain itu, dampak lingkungannya sangat parah, meliputi deforestasi, pencemaran air dan tanah, hingga kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Di tingkat masyarakat, tambang ilegal kerap memicu konflik sosial, eksploitasi tenaga kerja, serta ketidakpastian ekonomi bagi masyarakat lokal yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kekayaan alam di wilayahnya.

Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam upaya penindakan yang tegas dan tanpa pandang bulu. Selain penindakan, Sultan juga menekankan pentingnya evaluasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap izin-izin pertambangan legal agar tidak disalahgunakan atau menjadi celah bagi praktik ilegal.

Melalui dukungan ini, DPD RI berharap komitmen pemerintah pusat untuk memberantas tambang ilegal dapat terealisasi secara komprehensif, bukan hanya menyentuh permukaan tetapi hingga ke akar-akarnya, demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berpihak pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: