Home / News / Prabowo Beri Amnesti, Sugi Nur Rahardja Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Prabowo Beri Amnesti, Sugi Nur Rahardja Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, 05 August 2025 – Sugi Nur Rahardja, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, secara resmi menerima amnesti dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Keputusan penting ini mengakhiri masa hukuman yang sedang dijalani Gus Nur, sekaligus membuka lembaran baru dalam dinamika politik nasional.

Amnesti yang diberikan ini merupakan hak prerogatif presiden, yang dalam konteks ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Prabowo Subianto sebagai kepala negara yang akan segera menjabat. Pemberian amnesti ini mengacu pada rekomendasi atau pertimbangan yang diajukan oleh pihak terkait, dan secara hukum berarti pembebasan terpidana dari sisa masa hukumannya serta pemulihan hak-haknya.

Mekanisme dan Implikasi Amnesti

Pemberian amnesti kepada Sugi Nur Rahardja tidak terlepas dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman oleh kepala negara, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang lainnya. Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus atau mengurangi pidana tanpa menghapus kesalahan, amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana.

Bagi Gus Nur, amnesti ini berarti ia bebas dari sisa masa hukuman yang seharusnya dijalani. Sebelumnya, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Solo pada Oktober 2022 atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Tuduhan utama yang menjeratnya adalah konten video di platform YouTube yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu.

Keputusan amnesti ini merupakan tindakan hukum yang memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi terpidana tetapi juga dalam konteks politik nasional. Ini menunjukkan adanya upaya rekonsiliasi atau setidaknya langkah strategis dari pemerintah baru dalam menghadapi berbagai elemen masyarakat, ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Langkah ini berpotensi memicu beragam reaksi publik, baik pro maupun kontra. Bagi sebagian pihak, amnesti ini mungkin dilihat sebagai bentuk rekonsiliasi politik dan upaya mempersatukan kembali elemen masyarakat yang sempat terpecah. Namun, di sisi lain, beberapa pihak mungkin mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus-kasus ujaran kebencian.

Rekam Jejak Kontroversial Sugi Nur Rahardja

Sugi Nur Rahardja, yang populer dengan nama Gus Nur, dikenal luas sebagai pendakwah yang vokal dan kerap melontarkan kritik keras terhadap pemerintah maupun tokoh-tokoh tertentu. Sebelum kasus ijazah palsu Presiden Jokowi, ia juga pernah tersandung kasus hukum terkait ujaran kebencian lainnya.

Kasus yang mengantarkannya ke penjara bermula dari unggahan video di kanal YouTube pada 16 Oktober 2022. Dalam video tersebut, Gus Nur dengan tegas menuding ijazah sarjana Presiden Jokowi palsu, serta melontarkan narasi yang dinilai menyebarkan informasi bohong dan kebencian. Konten ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Proses hukum pun berjalan, dan setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan Gus Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Dengan adanya amnesti ini, Gus Nur diharapkan dapat kembali berinteraksi dengan masyarakat tanpa beban sisa hukuman. Keputusan ini juga menjadi sorotan publik terkait bagaimana pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan mengelola berbagai isu sensitif dan polarisasi yang masih ada di masyarakat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: