Jakarta, 14 April 2026 – Universitas Indonesia (UI) telah mengumumkan dimulainya investigasi menyeluruh terkait dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan sivitas akademika di Fakultas Hukum (FHUI). Pihak universitas menegaskan komitmen kuatnya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan berpedoman pada prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan penuh terhadap korban.
Kabar mengenai dugaan insiden ini menjadi perhatian serius di lingkungan kampus dan publik, mengingat pentingnya menciptakan ruang aman dan bebas kekerasan di institusi pendidikan. UI bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan dan melindungi seluruh anggota komunitas akademik.
Penanganan Komprehensif oleh Satgas PPKS
Penanganan kasus ini berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Satgas ini adalah badan independen yang dibentuk untuk menangani isu-isu sensitif semacam ini, sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kehadiran Satgas PPKS menjadi pilar penting dalam memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.
Prosedur yang telah ditetapkan oleh Satgas mencakup pengumpulan bukti, wawancara terhadap pihak-pihak terkait, serta analisis mendalam untuk memperoleh gambaran utuh atas insiden yang dilaporkan. Proses ini dirancang untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, sambil tetap menjaga kerahasiaan dan martabat individu yang terlibat, terutama korban.
Komitmen UI Hadirkan Lingkungan Kampus Aman
Dalam pernyataan resminya, UI secara tegas menekankan bahwa aspek perlindungan korban menjadi prioritas utama. Hal ini meliputi jaminan kerahasiaan identitas korban, penyediaan dukungan psikologis dan hukum jika diperlukan, serta langkah-langkah untuk mencegah intimidasi atau victim blaming selama proses berlangsung. UI memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk retaliasi terhadap korban atau pelapor.
“Universitas berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi seluruh sivitas akademika. Setiap langkah dalam penanganan kasus ini akan selalu berorientasi pada kepentingan dan perlindungan korban, memastikan mereka merasa didengar dan didukung sepenuhnya,” demikian salah satu poin penting yang disampaikan pihak UI pada 14 April 2026.
Dugaan kekerasan seksual verbal merupakan isu serius yang dapat berdampak luas terhadap kesejahteraan psikologis dan akademik korban. Kasus di FHUI ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi institusi pendidikan tinggi dalam menciptakan lingkungan bebas kekerasan. Rektorat UI secara konsisten menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh fakultas dan unit di lingkungan UI. Melalui penanganan yang cermat dan berkeadilan, UI berharap dapat terus menjaga integritas sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka, serta memastikan setiap anggotanya dapat belajar dan berkarya dalam suasana yang aman, hormat, dan inklusif.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





