Jakarta – Dua figur publik di platform YouTube, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram terkemuka, Azizah Salsha. Penetapan status hukum ini menyusul serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah laporan yang diajukan oleh pihak korban.
Kabar penetapan tersangka ini mencuat pada 05 March 2026, menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik. Perkara ini bermula dari unggahan konten video di kanal YouTube dan media sosial lainnya yang diduga menyebarkan informasi tidak benar serta tendensius mengenai kehidupan pribadi istri pesepak bola Pratama Arhan tersebut. Konten yang menjadi pokok permasalahan diduga memuat tuduhan palsu terkait masa lalu dan relasi personal Azizah Salsha, yang dinilai merugikan nama baik serta martabatnya.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, ahli bahasa, serta ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti permulaan untuk menaikkan status Bigmo dan Resbob dari saksi terlapor menjadi tersangka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dan peringatan bagi para kreator konten agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi di ruang publik.
Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Riki Faisal, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua YouTuber tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bigmo dan Resbob dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti digital yang kuat, dan memeriksa saksi-saksi terkait, kami menemukan adanya unsur pidana dalam konten yang diunggah oleh Saudara Bigmo dan Saudara Resbob. Dengan bukti yang cukup, mereka resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya secara profesional,” ujar Kombes Pol. Riki Faisal dalam keterangannya kepada awak media pada 05 March 2026.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti digital, termasuk perangkat yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten yang memuat fitnah tersebut. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan kuasa hukum mereka, namun status hukum mereka telah dinaikkan secara resmi.
Dampak dan Seruan Etika Digital
Kuasa hukum Azizah Salsha, Bapak Bima Wicaksono, menyambut baik penetapan tersangka ini sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum di era digital. Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian moril dan psikis yang signifikan akibat penyebaran informasi palsu tersebut. Menurutnya, tindakan hukum ini tidak hanya penting untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan platform digital.
“Kasus ini bukan semata-mata tentang klien kami, Azizah Salsha, tetapi juga tentang perlindungan privasi dan nama baik setiap individu di ruang digital. Kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama jika sudah menyentuh ranah pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang berniat menyebarkan kabar bohong demi sensasi atau keuntungan pribadi, bahwa hukum akan bertindak tegas,” kata Bima Wicaksono.
Meningkatnya kasus pencemaran nama baik melalui platform digital mengindikasikan urgensi literasi dan etika digital yang lebih baik di masyarakat. Kasus Bigmo dan Resbob menjadi salah satu contoh konkret dampak negatif dari penyalahgunaan media sosial. Diharapkan, proses hukum yang berjalan adil akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, sekaligus mengingatkan para kreator konten untuk selalu menyajikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





