BANDUNG – YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal luas dengan nama akun Resbob, menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) pada Senin malam (15/12). Kedatangan Adimas sekitar pukul 23.15 WIB, dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat petugas, menandakan seriusnya perkara dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang masuk terkait konten video yang diunggah Adimas di media sosial, yang diduga memuat penghinaan dan provokasi terhadap masyarakat Sunda. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya komunitas Sunda di Jawa Barat.
Penelusuran Jejak Digital dan Proses Hukum
Kasus dugaan ujaran kebencian ini mencuat setelah beredarnya potongan video dari kanal YouTube Resbob yang berisi pernyataan-pernyataan kontroversial. Konten tersebut, yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, dinilai merendahkan harkat dan martabat suku Sunda, memicu kemarahan dan rasa tidak nyaman di kalangan warga Jawa Barat.
Menanggapi laporan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan awal mencakup penelusuran jejak digital, pengumpulan bukti, serta permintaan keterangan dari saksi-saksi. Pemanggilan Adimas Firdaus sebagai terduga pelaku merupakan puncak dari serangkaian proses investigasi tersebut.
Adimas Firdaus diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kami telah menerima beberapa laporan terkait konten yang diduga mengandung unsur SARA. Proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku, ujar Kombes Pol. [Nama Fiktif Kabid Humas Polda Jabar], pada 16 December 2025, saat memberikan keterangan pers.
Tanggung Jawab Konten Kreator dan Reaksi Publik
Kasus YouTuber Resbob ini kembali menyoroti urgensi tanggung jawab etika dan moral bagi para konten kreator di era digital. Kebebasan berekspresi di media sosial, meskipun dijamin konstitusi, memiliki batas-batas yang tidak boleh melanggar hak dan martabat orang lain, apalagi jika menyentuh isu sensitif seperti SARA.
Masyarakat Sunda, khususnya para tokoh adat dan budayawan, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Mereka menyerukan pentingnya menjaga kerukunan dan menghormati keberagaman budaya serta suku bangsa di Indonesia. Banyak yang berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten.
Perkara ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh konten kreator mengenai potensi konsekuensi hukum atas setiap unggahan yang bersifat provokatif atau mengandung ujaran kebencian. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan adil, sekaligus memberikan edukasi pentingnya menjaga toleransi dan etika bermedia sosial.
Pemeriksaan terhadap Adimas Firdaus masih berlangsung, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjadi sorotan nasional ini. Kasus ini diharapkan dapat menegaskan bahwa ruang digital bukanlah zona tanpa hukum, melainkan arena yang menuntut tanggung jawab dan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan komunikasi yang sehat dan harmonis.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






