Jagat maya dan komunitas calon pengantin dihebohkan dengan terbongkarnya kasus penipuan berskala besar yang melibatkan jasa Wedding Organizer (WO) fiktif. Aparat kepolisian berhasil meringkus Ayu Puspita (35) dan rekannya, Dimas Santoso (38), pemilik WO ‘Pelaminan Impian’ yang diduga kuat telah merugikan puluhan, bahkan mungkin ratusan, pasangan calon pengantin dengan modus janji-janji manis paket pernikahan murah.
Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian laporan korban masuk ke kepolisian, menyoroti praktik WO tersebut yang menawarkan jasa dengan harga yang jauh di bawah rata-rata pasar. Banyak pasangan yang telah menabung bertahun-tahun demi hari bahagia mereka, kini harus menelan pil pahit karena impian pernikahan mereka sirna, digantikan kerugian finansial dan trauma mendalam.
Modus Operandi dan Jerat Janji Palsu
Modus operandi yang dijalankan Ayu dan Dimas tergolong rapi dan sistematis. Mereka diketahui mengincar calon pengantin melalui platform media sosial dan pameran pernikahan kecil. Dengan narasi yang meyakinkan, mereka menawarkan paket pernikahan lengkap mulai dari dekorasi, katering, tata rias, hingga dokumentasi, dengan harga yang relatif sangat murah dibandingkan WO profesional lainnya. Potongan harga fantastis atau diskon besar-besaran seringkali menjadi umpan utama, dengan dalih promo terbatas atau tawaran khusus yang tidak bisa didapatkan di tempat lain.
Menurut salah satu korban, Risa Permata (28), mereka tergiur setelah melihat promosi di Instagram yang menampilkan portofolio terlihat mewah dengan harga yang tak masuk akal. “Mereka sangat persuasif. Kami bahkan diperlihatkan beberapa testimoni positif dari ‘klien sebelumnya’ yang ternyata diduga palsu. Kami diminta segera membayar uang muka besar karena promo akan segera berakhir,” ungkap Risa dengan nada putus asa, yang terpaksa menunda pernikahannya.
Setelah pembayaran uang muka diterima, komunikasi dengan Ayu dan Dimas cenderung lancar pada awalnya. Namun, menjelang hari-H, berbagai kendala mulai muncul. Kontak sulit dihubungi, janji-janji pertemuan dibatalkan, hingga akhirnya WO tersebut menghilang tak berjejak, meninggalkan para calon pengantin dalam keputusasaan total.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Kepolisian Resor [Nama Kota/Wilayah Fiktif] yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Ayu dan Dimas kini ditahan dan terancam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kontrak palsu, bukti transfer, dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Lakukan verifikasi mendalam terhadap setiap penyedia jasa, terutama yang melibatkan dana besar. Periksa legalitas perusahaan, rekam jejak, dan jangan sungkan untuk meminta referensi dari klien yang sah, kata Kompol Satria Wijaya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polres [Nama Kota/Wilayah Fiktif], pada 13 December 2025.
Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO ‘Pelaminan Impian’ atau WO serupa lainnya untuk segera melapor. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi calon pengantin agar lebih cermat dan teliti dalam memilih vendor pernikahan, serta tidak ragu untuk meminta kontrak yang jelas dan menghindari pembayaran penuh di muka sebelum layanan diberikan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






