Seorang pria berinisial RH (29) berhasil dibekuk warga setelah diduga melakukan upaya pencurian kotak amal di Masjid Jami’ Al-Hikmah, kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada dini hari 05 December 2025. Rekannya berhasil melarikan diri dari kejaran massa yang terbangun akibat teriakan warga.
Kewaspadaan Warga Gagalkan Aksi Kejahatan
Insiden bermula sekitar pukul 03.00 WIB, ketika seorang jemaah sekaligus penjaga masjid, Bapak Amirudin (55), mendengar suara mencurigakan dari area depan masjid yang masih sepi. Curiga, Amirudin perlahan mendekat dan mendapati dua orang pria sedang mencoba membongkar kotak amal yang terletak di dalam masjid.
Melihat aksi tak terpuji tersebut, Amirudin spontan berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut dengan cepat memicu respons warga sekitar yang sudah terbangun untuk persiapan sahur dan salat Subuh. Dalam hitungan menit, puluhan warga berhamburan keluar rumah untuk mengejar kedua pelaku yang panik.
Satu pelaku, RH, yang tertinggal dalam pelarian, tidak berkutik setelah terkepung di sebuah gang buntu. Ia mencoba melarikan diri namun terpojok. Tanpa perlawanan berarti, RH akhirnya pasrah duduk jongkok saat diamankan warga. Sementara itu, rekan RH berhasil melarikan diri ke area pemukiman padat penduduk yang labirinnya menyulitkan pengejaran.
Dari tangan RH, warga menemukan beberapa alat congkel dan obeng yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal. Beruntung, kotak amal belum berhasil dibuka sepenuhnya, sehingga kerugian finansial dapat dicegah. Warga kemudian segera menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan pelaku.
“Kami patut bersyukur atas kewaspadaan warga kami. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga lingkungan, terutama fasilitas umum seperti masjid. Alhamdullillah, uang donasi aman dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Bapak Rahmat Santoso, Ketua RW setempat, saat ditemui di lokasi kejadian.
Proses Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
Setelah diamankan oleh warga, pelaku RH langsung diserahkan ke Polsek Kebayoran Lama untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepala Polsek Kebayoran Lama, Kompol Adnan Sidik, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan serta keberanian warga dalam menggagalkan aksi pencurian.
“Pelaku RH saat ini dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebayoran Lama. Kami juga sedang memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Identitasnya sudah kami kantongi dan tim opsnal sedang melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang dicurigai,” jelas Kompol Adnan Sidik.
Kompol Adnan Sidik juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aksi kejahatan yang sering terjadi di tempat ibadah atau fasilitas umum. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area rawan, serta patroli rutin oleh warga atau petugas keamanan, diharapkan dapat meminimalisir peluang pelaku kejahatan.
RH dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Kebayoran Lama tetap terjaga.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






