Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dengan tegas menanggapi isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar yang disebut-sebut masuk ke rekening organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu pada tahun 2022. Gus Yahya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum, sembari menolak keras tudingan yang dianggapnya sebagai upaya mengada-ada atau fitnah.
Isu mengenai dugaan TPPU ini sempat beredar luas di berbagai platform media dan percakapan publik, memicu pertanyaan tentang integritas dan transparansi pengelolaan dana di PBNU. Menyadari sensitivitas dan potensi dampak dari tudingan tersebut, Gus Yahya memilih untuk memberikan respons langsung dan lugas, menegaskan komitmen PBNU terhadap hukum dan kebenaran.
Merespons Tudingan dan Mendorong Proses Hukum
Dalam pernyataannya di hadapan awak media di Jakarta pada 03 December 2025, Gus Yahya tidak menunjukkan sedikit pun keraguan untuk menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut agar membuktikan tudingannya melalui jalur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa PBNU siap kooperatif jika memang ada proses penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
“Silakan diproses secara hukum kalau memang ada, tetapi jangan mengada-ada. Jangan mencoba mengarang-ngarang cerita yang tidak benar,” tegas Gus Yahya di hadapan awak media di Jakarta, 03 December 2025.
Pernyataan ini mencerminkan sikap PBNU yang transparan dan tidak gentar menghadapi potensi pemeriksaan, asalkan tudingan tersebut didasari oleh fakta dan bukti yang konkret, bukan sekadar spekulasi atau desas-desus. Gus Yahya juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembentukan opini publik berdasarkan informasi yang tidak akurat, yang dapat merugikan nama baik PBNU sebagai organisasi yang memiliki jutaan anggota dan telah berkiprah puluhan tahun dalam membangun bangsa.
Komitmen Transparansi dan Integritas PBNU
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan PBNU dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan yang besar, PBNU memiliki berbagai sumber pemasukan dana, termasuk dari sumbangan anggota, donasi masyarakat, wakaf, dan berbagai program kerja sama, yang semuanya dicatat dan dilaporkan secara transparan.
PBNU memiliki struktur organisasi dan mekanisme audit internal untuk memastikan setiap dana yang masuk dan keluar digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan dakwah, pendidikan, sosial, dan ekonomi umat. Tuduhan TPPU, yang melibatkan dana fantastis sebesar Rp100 miliar, tentu menjadi sorotan serius yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap PBNU.
Namun, PBNU percaya bahwa dengan keterbukaan dan kesiapan untuk diaudit, kebenaran akan terungkap. PBNU berharap, jika tuduhan ini adalah bagian dari upaya disinformasi, masyarakat luas dapat membedakan antara fakta dan fitnah. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi PBNU untuk terus memperkuat sistem tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel guna menjaga integritas organisasi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






